Erma Suryani Ranik Laporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Ke Komisi Kejaksaan RI

Erma Suryani Ranik Laporkan Kepala Kejari Sanggau

2 Jaksa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya 5 April 2022.

2 jaksa itu dilaporkan oleh Erma Suryani Ranik, selaku kuasa hukum dari Herkulanus Lidin, terdakwa kasus Korupsi pada PTPN XIII periode 2012 – 2014.

2 jaksa yang dilaporkan Erma yakni Jaksa Agus Supriyanto yang menangani kasus tersebut, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus.

Erma Suryani Ranik dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Jaksa bernama Agus Supriyanto dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Ia menyampaikan bahwa Jaksa hanya melakukan Banding dan Kasasi terhadap terdakwa dari pihak luar managemen PTPN XIII.

“Jaksa hanya melakukan banding dan kasasi terhadap para vendor yang dipinjam CV nya oleh oknum pegawai PTP termasuk klien kami terdakwa Herkulanus Lidin ,namun tidak melakukan banding dan Kasasi terhadap terpidana dari management PTPN,”ujarnya.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dilaporkan karena pihaknya menilai bahwa Kejari telah Lalai dan tidak melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya.

Selain melaporkan dua jaksa, pihaknya pun melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PTPN XIII,

“Dengan Laporan ini Kami Mohon, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berkenan Meneruskan Laporan kami kepada Jaksa Agung Prof.DR. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH, agar berkenan Memerintahkan penarikan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk Terdakwa Herkulanus Lidin dan Terdakwa Saragi,”,ujarnya.

Lalu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Pontianak dan Kejaksaan Negeri Sanggau mulai proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap nama nama lain yang disebut dalam Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengembangan Kebun Kembayan II Tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan instansi terkait Nomor 07/LHP/XXI/04/2020, tanggal 9 April 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia

Selanjutnya, pihaknya meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melakukan Penyelidikan / Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Direksi PTPN XIII periode Agustus – September 2012 pada pekerjaan LC / LCC senilai Rp. 8.369.421.060 (delapan milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta rupiah). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Erma Suryani Ranik Laporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Ke Komisi Kejaksaan RI

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hallo,
Ada yang bida Kami bantu ?